Desa Pattedong Selatan

Kecamatan Ponrang Selatan
Kabupaten Luwu - Sulawesi Selatan

Artikel

8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Administrator

20 April 2026

6 Kali Dibaca

Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menegaskan batasan penggunaan Dana Desa. Penegasan ini penting agar Dana Desa benar-benar tepat sasaran. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, pemerintah pusat menutup sejumlah celah yang selama ini kerap menimbulkan salah tafsir di tingkat desa. Aparatur desa pun diimbau lebih berhati-hati dalam menyusun APBDes agar tidak menabrak aturan dan berujung pada persoalan hukum.

Berikut 8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026:

  1. Honorarium: Membayar honorarium, tunjangan, atau insentif bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD.
  2. Perjalanan Dinas: Membiayai perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota.
  3. Jaminan Sosial: Membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa.
  4. Pembangunan Kantor: Membangun atau merehabilitasi berat kantor/balai desa (kecuali perbaikan ringan maksimal Rp25 juta).
  5. Bimtek/Studi Banding: Kegiatan bimbingan teknis maupun studi banding aparatur desa ke luar kabupaten/kota.
  6. Penyertaan Modal: Penambahan penyertaan modal pada BUMDes yang tidak sesuai prioritas, karena alokasi utama dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih.
  7. Utang Tahun Lalu: Membayar kewajiban atau utang dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
  8. Bantuan Hukum: Membiayai bantuan hukum untuk kepentingan pribadi kepala desa atau perangkat.

    605972754_1305535538287405_8282442929610497661_n 
     
    ⚖️ Jika Dilanggar, Sanksinya:
    🔴 Teguran & pengembalian dana
    🔴 Penundaan / pengurangan Dana Desa
    🔴 Sanksi disiplin hingga pemberhentian
    🔴 Pidana jika terbukti korupsi

    608002838_1305535574954068_8118446897718802280_n 
    📌 Dasar Hukum:
    Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2025
    SEB Mendesa – Menkeu – Mendagri

    Larangan ini ditegaskan untuk menjaga akuntabilitas dan fokus Dana Desa, agar benar-benar digunakan sesuai prioritas yang telah ditetapkan. Selain itu, pengawasan Dana Desa kini semakin ketat. Setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum, baik bagi pemerintah desa maupun pihak terkait.

    Dengan memahami secara utuh apa saja yang dilarang, pemerintah desa dapat menyusun perencanaan yang tepat, aman secara hukum, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

    📖 Sumber: JDIH Kemendesa PDTT

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

ISHAK

Sekretaris Kepala Desa

KASMAN, S.Kom

Kasi Pemerintahan

SUHFI

Kasi Kesra

PAHRI, SH

Kaur Umum

JAMAL

Kaur Keuangan

ADLI ADELINE

Kadus Pattedong

NAING

Kadus Pencobe

HARMIN

Kadus Takkalala

NAJEMUDDIN

Ketua BPD

MARSUKI

Wakil Ketua BPD

HAFID RAUF

Anggota BPD

HAKIM

Anggota BPD

BURHAN

Anggota BPD

EKA SUSANTI, S.Pd.I

Ketua TP-PKK

MARLINA, A.Md

Ketua Bumdes

EBIEM SAPUTRA

Bendahara Bumdes

SABRI SABRAH

Staf Pemdes

RUSMAH

Staf BPD

FITRI WULANDARI, S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pattedong Selatan

Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, 73

Galeri Video

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Statistik Pengunjung

Hari ini:163
Kemarin:84
Total:112,159
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.223
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.2807078385365465
Longitude:120.34301378005487

Desa Pattedong Selatan, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa