Desa Pattedong Selatan
Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu - 73
Administrator | 20 April 2026 | 6 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
20 April 2026
6 Kali Dibaca
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi rujukan utama bagi pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa agar tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara sederhana, PMK ini mengatur bagaimana Dana Desa dialokasikan, disalurkan, digunakan, hingga dilaporkan. Tujuannya satu: Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.
Bagaimana Dana Desa Dialokasikan?
Dana Desa dibagikan kepada setiap desa dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, kondisi geografis, serta kinerja pengelolaan keuangan desa. Dengan pendekatan ini, alokasi Dana Desa diharapkan lebih adil dan sesuai kebutuhan masing-masing desa.
Untuk Apa Dana Desa Digunakan?
PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengarahkan Dana Desa untuk mendukung kegiatan prioritas, antara lain:
-
Membantu penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial masyarakat
-
Meningkatkan layanan dasar, khususnya kesehatan dan pencegahan stunting
-
Memperkuat ketahanan pangan dan sektor pertanian desa
-
Mendorong kegiatan ekonomi produktif dan usaha desa
-
Membangun serta memelihara infrastruktur skala desa
Seluruh kegiatan tersebut direncanakan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dalam APB Desa.
Bagaimana Dana Desa Disalurkan?
Dana Desa disalurkan secara bertahap ke rekening kas desa. Penyaluran dilakukan setelah pemerintah desa memenuhi persyaratan administrasi, seperti penetapan APB Desa dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya.
Transparansi dan Pengawasan
Pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Pemerintah desa berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa tepat waktu serta membuka informasi kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah dan juga melibatkan peran masyarakat.
Penutup
Dengan berlakunya PMK Nomor 7 Tahun 2026, Dana Desa diharapkan dikelola dengan lebih baik, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil. Dana Desa menjadi instrumen penting untuk mendorong pembangunan desa yang lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Akses dokumen PMK Nomor 7 Tahun 2026 dapat dilihat dan diunduh disini :
>> https://peraturan.go.id/files/permenkeu-no-7+-tahun-2026.pdf
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
125
Populasi
139
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
264
125
Laki-laki
139
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
264
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
ISHAK
Sekretaris Kepala Desa
KASMAN, S.Kom
Kasi Pemerintahan
SUHFI
Kasi Kesra
PAHRI, SH
Kaur Umum
JAMAL
Kaur Keuangan
ADLI ADELINE
Kadus Pattedong
NAING
Kadus Pencobe
HARMIN
Kadus Takkalala
NAJEMUDDIN
Ketua BPD
MARSUKI
Wakil Ketua BPD
HAFID RAUF
Anggota BPD
HAKIM
Anggota BPD
BURHAN
Anggota BPD
EKA SUSANTI, S.Pd.I
Ketua TP-PKK
MARLINA, A.Md
Ketua Bumdes
EBIEM SAPUTRA
Bendahara Bumdes
SABRI SABRAH
Staf Pemdes
RUSMAH
Staf BPD
FITRI WULANDARI, S.Pd
Desa Pattedong Selatan
Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, 73
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
727 Kali
Musrenbang RKPDesa Pattedong Selatan Tahun Anggaran 2025
714 Kali
Musyawarah Tudang Sipulung Musim Tanam II Desa Pattedong Selatan
660 Kali
Gotong royong dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan
646 Kali
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
637 Kali
Musrenbang RKPD Tingkat Desa Tahun Anggaran 2026
630 Kali
Pendataan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Pattedong Selatan
620 Kali
Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan
5 Kali
8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
5 Kali
PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa
225 Kali
Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025
159 Kali
Musrenbang Desa dalam rangka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027
4 Kali
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PATTEDONG SELATAN
612 Kali
Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun Anggaran 2026
646 Kali
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 162 |
| Kemarin | : | 84 |
| Total | : | 112,158 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.223 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar