Desa Pattedong Selatan

Kecamatan Ponrang Selatan
Kabupaten Luwu - Sulawesi Selatan

Artikel

PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Administrator

20 April 2026

6 Kali Dibaca

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi rujukan utama bagi pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa agar tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara sederhana, PMK ini mengatur bagaimana Dana Desa dialokasikan, disalurkan, digunakan, hingga dilaporkan. Tujuannya satu: Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

PMK_No_7_DD_2026 

Bagaimana Dana Desa Dialokasikan?

Dana Desa dibagikan kepada setiap desa dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, kondisi geografis, serta kinerja pengelolaan keuangan desa. Dengan pendekatan ini, alokasi Dana Desa diharapkan lebih adil dan sesuai kebutuhan masing-masing desa.

Untuk Apa Dana Desa Digunakan?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengarahkan Dana Desa untuk mendukung kegiatan prioritas, antara lain:

  • Membantu penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial masyarakat

  • Meningkatkan layanan dasar, khususnya kesehatan dan pencegahan stunting

  • Memperkuat ketahanan pangan dan sektor pertanian desa

  • Mendorong kegiatan ekonomi produktif dan usaha desa

  • Membangun serta memelihara infrastruktur skala desa

Seluruh kegiatan tersebut direncanakan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dalam APB Desa.

Bagaimana Dana Desa Disalurkan?

Dana Desa disalurkan secara bertahap ke rekening kas desa. Penyaluran dilakukan setelah pemerintah desa memenuhi persyaratan administrasi, seperti penetapan APB Desa dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya.

Transparansi dan Pengawasan

Pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Pemerintah desa berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa tepat waktu serta membuka informasi kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah dan juga melibatkan peran masyarakat.

Penutup

Dengan berlakunya PMK Nomor 7 Tahun 2026, Dana Desa diharapkan dikelola dengan lebih baik, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil. Dana Desa menjadi instrumen penting untuk mendorong pembangunan desa yang lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Akses dokumen PMK Nomor 7 Tahun 2026 dapat dilihat dan diunduh disini :
>> https://peraturan.go.id/files/permenkeu-no-7+-tahun-2026.pdf

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

ISHAK

Sekretaris Kepala Desa

KASMAN, S.Kom

Kasi Pemerintahan

SUHFI

Kasi Kesra

PAHRI, SH

Kaur Umum

JAMAL

Kaur Keuangan

ADLI ADELINE

Kadus Pattedong

NAING

Kadus Pencobe

HARMIN

Kadus Takkalala

NAJEMUDDIN

Ketua BPD

MARSUKI

Wakil Ketua BPD

HAFID RAUF

Anggota BPD

HAKIM

Anggota BPD

BURHAN

Anggota BPD

EKA SUSANTI, S.Pd.I

Ketua TP-PKK

MARLINA, A.Md

Ketua Bumdes

EBIEM SAPUTRA

Bendahara Bumdes

SABRI SABRAH

Staf Pemdes

RUSMAH

Staf BPD

FITRI WULANDARI, S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pattedong Selatan

Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, 73

Galeri Video

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Statistik Pengunjung

Hari ini:162
Kemarin:84
Total:112,158
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.223
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.2807078385365465
Longitude:120.34301378005487

Desa Pattedong Selatan, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa